LBH Pajak dan Cukai Ragukan Kebenaran Pernyataan Menkeu

LBH Pajak dan Cukai Ragukan Kebenaran Pernyataan Menkeu
Bambang Brodjonegoro. Foto: dok/JPNN.com

Ketiga imbuhnya, belum bisa dipastikan angka penerimaan yang sesungguhnya sebab sistem informasi di DJP tidak aktif sejak 18 Desember 2015.

Setelah dikaji berdasar data publik lanjut Nelson, bahwa penerimaan pajak yang sesungguhnya mendekati kebenaran faktual, namun dengan tetap masih terpengaruh pada berbagai indikasi tersebut, sesungguhnya tetap kurang dari Rp1.048 triliun.

"Kami yakin sampai tanggal 31 Desember 2015 jam 22.40 WIB penerimaan pajak adalah kurang dari Rp1.048 triliun. Itu setara dengan 80,98 persen dari target yang ditetapkan oleh pemerintah bersama DPR RI. Angka itu sudah termasuk seluruh PPh minyak dan gas bumi," tegasnya.

Penggunaan kata 'kurang dari' ujarnya, karena angka itu diduga kuat karena masih mengikut-sertakan penerimaan PNBP yang dibukukan sebagai penerimaan pajak.

Pernyataan Menkeu terkait penerimaan PPh bulan Desember 2015 menurut Nelson, baru akan disetorkan oleh WP pada tanggal 10 bulan Januari 2016 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disetor WP pada tanggal 30 bulan berikutnya.

"Artinya, selain penerimaan yang dikatakan Menkeu pada tanggal 28 Desember 2015, berarti ada lagi jumlah penerimaan PPh dan PPN yang belum dimasukkan? Atau, bagaimana sebenarnya maksud dari pernyataan pak Menkeu?" pungkasnya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pajak dan Cukai Nelson Butarbutar meyakini penerimaan pajak tahun 2015 kurang dari Rp1.048


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News