LBH Semarang Soroti OMSP di Draf Revisi UU TNI

LBH Semarang Soroti OMSP di Draf Revisi UU TNI
LBH Semarang (YLBHI) kerja sama Imparsial menggelar diskusi terkait revisi UU TNI, di Semarang, Kamis (13/7). Foto: dokumentasi Imparsial

jpnn.com, JAKARTA - LBH Semarang menyoroti pengerahan tentara dalam operasi militer selain perang (OMSP) dalam draf revisi UU TNI yang beredar di publik.

Masalah itu dibahas dalam diskusi dengan tema “Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik, dan Hak Asasi Manusia” kerja sama Imparsial dengan Lembaga Bantuan Hukum Semarang (YLbHI), di Djajanti House, Semarang, Kamis (13/7).

Aktivis LBH Semarang Ignatius Radhite menyebut revisi UU TNI akan memperluas kewenangan institusi militer itu dalam mengamankan kebijakan-kebijakan pemerintah yang menurutnya sudah didikte oleh kelompok oligarki.

"Hal ini dapat dilihat dari penambahan tugas-tugas operasi militer selain perang di dalam draf revisi undang-undang TNI," ucap Ignatius sebagaimana siaran pers diterima di Jakarta.

"TNI menjalankan tugas-tugas keamanan seperti dalam pemberantasan narkotika atau kejahatan cyber. Ini sudah di luar dari tugas pokoknya TNI," lanjutnya.

Menurut Ignatius, revisi UU TNI memberikan ruang bagi tentara untuk melakukan penangkapan dalam kasus-kasus tertentu seperti narkotika, sementara sudah ada lembaga khusus yang bertugas untuk menanggulangi kejahatan-kejahatan yang bersifat khusus tersebut.

Dia mengatakan TNI tidak dibekali dengan hukum acara sebagai penegak hukum untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan tersebut.

Begitu juga ketika terjadi kesalahan atau pelanggaran terhadap proses penangkapan atau penanganan kasus-kasus kejahatan tadi. Tidak ada mekanisme komplain atau uji terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI.

LBH Semarang menyoroti operasi militer selain perang (OMSP) di draf revisi UU TNI yang beredar dalam diskusi kerja sama Imparsial. Begini poinnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News