LBH Semarang Soroti OMSP di Draf Revisi UU TNI
"Kalau di Polri atau KPK misalnya, bisa di-praperadilankan," lanjut Ignatius.
Selain itu, dia menyebut draf yang beredar juga mengatur bahwa institusi Kejaksaan Agung pun boleh dimasuki oleh TNI aktif.
Hal itu menurutnya bakal berbenturan dengan fungsi Kejagung dalam melakukan penyidikan dugaan pelanggaran HAM berat yang rata-rata melibatkan oknum TNI.
Kondisi itu dikhawatirkan membuat penyidikan dan penuntutan pelanggaran HAM berat oleh kejaksaan tidak independent.
"Jelas ini merupakan bentuk penyusupan TNI ke dalam institusi penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung. Ke depan tidak akan ada kasus pelanggaran HAM bakal diusut oleh kejaksaan," tuturnya.
Sementara itu, Adetya Pramandira dari Maring Institute mengingatkan bahwa cita-cita Reformasi 1998 antara lain untuk mengembalikan militer ke barak dan melakukan demiliterisasi di berbagai aspek kehidupan sosial-politik.
"Apakah itu sudah tercapai? Saya rasa tidak. Perlu diakui bahwa proses demiliterisasi tidak berhasil sepenuhnya, hanya mengeluarkan TNI dari parlemen," ujar Adetya.
Dia menilai yang saat ini terjadi justru re-militerisasi di mana militer terlibat dalam berbagai urusan masyarakat sipil. Tentara saat bahkan juga melakukan kontestasi ekonomi dan politik.
LBH Semarang menyoroti operasi militer selain perang (OMSP) di draf revisi UU TNI yang beredar dalam diskusi kerja sama Imparsial. Begini poinnya.
- Kelakuan Jokowi kepada Prabowo Melukai Hati Keluarga Korban HAM
- Laporkan Prabowo soal Jet Tempur Mirage, Koalisi Masyarakat Sipil Kasih Data Ini ke KPK
- Pengadaan Jet Tempur Mirage Diduga Malaadministrasi, Menhan Prabowo Diadukan ke Ombudsman RI
- Gufron Sebut Temuan Kecurangan Pemilu Terbanyak Ternyata di Jakarta
- Imparsial Sebut Kecurangan Pilpres 2024 sebagai Kejahatan Politik
- Imparsial Temukan 121 Kecurangan di Pilpres, Pelakunya Presiden sampai Kades