Korupsi Pertambangan Nikel di Konawe Utara Merugikan Negara Rp 5,7 Triliun, Wow

Korupsi Pertambangan Nikel di Konawe Utara Merugikan Negara Rp 5,7 Triliun, Wow
Kejati Sultra menyebut korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara merugikan negara Rp 5,7 triliun. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara (Konut) ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun.

Hal itu diungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan dalam keterangan resmi di Kendari, Rabu (12/7).

"Kerugian negara akibat kegiatan pertambangan nikel di daerah tersebut berdasarkan penghitungan sementara auditor mencapai Rp 5,7 triliun," ucap Ade.

Namun, dia belum memerinci dari mana angka dan item-item kerugian negara yang telah dihitung bersama auditor.

Dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel itu, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangkanya ialah General Manager PT A inisial HW, Direktur PT KKP inisial AA, Pelaksana PT LAM inisial GS, termasuk Direktur PT LAM inisial OS.

Akan tetapi, penyidik baru menahan tersangka GS dan HW. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Kendari.

Penyidik menyebut tersangka GS diduga terlibat dalam penjualan ore nikel tanpa izin.

Penyidik Kejati Sultra menyebut kerugian negara akibat korupsi pertambangan nikel di konawe Utara (Konut) mencapai Rp 5,7 triliun. Begini kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News