Korupsi Pertambangan Nikel di Konawe Utara Merugikan Negara Rp 5,7 Triliun, Wow

Korupsi Pertambangan Nikel di Konawe Utara Merugikan Negara Rp 5,7 Triliun, Wow
Kejati Sultra menyebut korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara merugikan negara Rp 5,7 triliun. Ilustrasi/foto: Ricardo/JPNN.com

Dia diduga menjualnya ke sejumlah smelter menggunakan dokumen terbang milik salah satu perusahaan PT KKP yang direkturnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ade mengatakan tersangka HW berperan karena mengetahui adanya dugaan korupsi pertambangan dari kerja sama operasional (KSO) antara PT A dengan PT LAM.

"HW (diduga) terlibat dalam masalah KSO. Dia dianggap mengetahui penjualan-penjualan ore nikel secara ilegal. Mereka melakukan eksploitasi," bebernya.

Penyidik Kejati Sultra juga sudah memeriksa pihak lain dari PT A, termasuk mantan dirut perusahaan itu, DA sebagai orang yang melakukan penandatanganan kerja sama operasional (KSO) penjualan ore nikel.

Terbaru, Kejati Sultra menangkap satu tersangka lainnya, yakni Dirut PT LAM berinisial OS.

Tersangka OS ditangkap Tim Penyidik Kejati Sultra dibantu Tim Kejati DKI dan Kejari Jakarta Barat di Gedung Lawu Taman Sari Jakarta Barat, pada Rabu sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah ditangkap, OS langsung dibawa ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya tersangka akan dititipkan penahanannya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Dalam waktu dekat akan dibawa ke Rutan Kendari untuk proses penyidikan selanjutnya," jelas Ade.

Penyidik Kejati Sultra menyebut kerugian negara akibat korupsi pertambangan nikel di konawe Utara (Konut) mencapai Rp 5,7 triliun. Begini kasusnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News