LBH Surabaya Soroti Peradilan Militer di Draf Revisi UU TNI

jpnn.com, JAKARTA - Direktur LBH Surabaya Abdul Wahid menyoroti sejumlah poin dalam draf revisi UU TNI, salah satunya terkait peradilan militer.
Hal itu disampaikan Wahid dalam diskusi bertajuk"Problematika Revisi UU TNI Ditinjau dari Perspektif Hukum, Politik dan Hak Asasi Manusia" yang digelar Imparsial kerja sama HRLS Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (27/7).
Wahid menyampaikan bahwa wacana revisi UU TNI sebenarnya sudah ada sejak 2010 dan baru pada tahun 2019 muncul Naskah Akademiknya.
"Revisi UU TNI ini mencampuradukkan tugas pertahanan dan keamanan," ucapnya.
Menurut Wahid, seharusnya ada pemisahan yang jelas antara tugas pertahanan dan keamanan, jika tidak maka potensial terjadi konflik.
"Banyak substansi yang bermasalah di dalam dra?f revisi UU TNI ini salah satunya adalah terkait dengan peradilan militer," sebut Wahid.
Dia berpendapat bahwa sistem peradilan militer sangat tertutup. Seperti pengalaman LBH ketika mengadvokasi kasus Indra Azwan yang anaknya tewas ditabrak oleh polisi ketika Polri masih di bawah ABRI.
"Dari tahun 1992 sampai sekarang kasusnya tidak selesai. Dalam peradilan militer, praperadilan tidak ada dan juga tidak akuntabel," lanjutnya.
Direktur LBH Surabaya Abdul Wahid menyoroti sejumlah poin dalam draf revisi UU TNI, salah satunya terkait peradilan militer. Begini pendapatnya.
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Adies Kadir Meyakini Revisi UU TNI Upaya Selaraskan Sistem Pertahanan Nasional & Semangat Reformasi
- Begini Respons Gubernur Riau soal PHK 3.100 Pekerja PT Pulau Sambu