Lebaran, 1.229 Napi Bebas
Senin, 29 Agustus 2011 – 06:46 WIB
JAKARTA - Ribuan narapidana bisa tersenyum lebar saat lebaran nanti. Sebab, setelah masa tahanan dipotong saat hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus, mereka kembali mendapat remisi Lebaran. Dilaporkan, sebanyak 44.652 napi menerima diskon hukuman. Delapan koruptor yang bebas diantaranya berasal dari Sumatera Selatan sebanyak enam napi, Jakarta dan Kalimantan Selatan masing-masing satu orang. Dari kasus narkotika, sebanyak 6.793 napi yang berhak mendapatkan remisi khusus. "Masa remisi beragam, mulai 15-2 bulan potongan tahanan," jelasnya.
Dari jumlah itu, 1.229 napi di antaranya langsung bisa menghirup udara bebas. Menurut Kepala seksi peliputan dan penyajian informasi Direktorat Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Ika Yusanti, napi memang berhak mendapat remisi dobel. "Untuk lebaran, khusus napi muslim saja," ujarnya.
Baca Juga:
Untuk napi yang bebas, Ika menyebut tidak ada individu dari kasus terorisme yang langsung bebas. Semuanya masih harus mendekam di balik jeruji besi meski 36 napi mendapat remisi. Sedangkan napi bebas dari kasus korupsi berjumlah delapan orang. "Total koruptor yang mendapat remisi 235 orang," ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ribuan narapidana bisa tersenyum lebar saat lebaran nanti. Sebab, setelah masa tahanan dipotong saat hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus,
BERITA TERKAIT
- Jalan Bareng Menteri AHY, Ikanot Undip Sosialisasi Pentingnya Sertifikat Tanah
- Pemprov Sumsel & Kedubes Kanada Berkolaborasi, Perkuat Penanganan Perubahan Iklim
- Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
- Etana dan PrimaKu Berkolaborasi Meningkatkan Jangkauan Vaksinasi Anak di Indonesia
- Kecelakaan Tunggal di Jalan Kyai Tapa, Pengendara Motor Tewas
- Persiapkan Talenta Terbaik di Industri Asuransi, Indonesia Re Jalin Kerja Sama dengan STIMRA