Lebaran, 1.229 Napi Bebas

Lebaran, 1.229 Napi Bebas
Lebaran, 1.229 Napi Bebas
Rinciannya, sebanyak 14.612 narapidana mendapat remisi 15 hari, 25.288 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 3.848 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan sisanya atau 904 narapidana mendapat remisi 2 bulan. Pemberian remisi itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995, Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi dan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Namun, dia tidak mengetahui siapa saja koruptor yang bebas tersebut. Alasannya, pihaknya hanya mengumpulkan data-data dari lapas seluruh Indonesia. Untuk nama yang mendapat remisi, sepenuhnya berada dimasing-masing lapas. Dia hanya bisa memastikan jika nama gaek seperti Gayus atau Ariel Peterpan tidak mendapat remisi.

Lebih lanjut Ika menjelaskan, dari seluruh daerah yang ada di Indonesia, tercatat Jawa Barat (Jabar) adalah wilayah yang paling banyak memberikan remisi. Jumlahnya mencapai 6.694 narapidana dari total 44.652 yang berhak mendapat remisi. Jawa Timur (Jatim) berada dibawahnya dengan memberi remisi 4.900 napi.

Sekadar informasi, menurut Ika jumlah narapidana dan tahanan di Indonesia mencapai 137.379 orang. Dari jumlah tersebut, yang statusnya narapidana adalah 85.755 orang. (dim/iro)

JAKARTA - Ribuan narapidana bisa tersenyum lebar saat lebaran nanti. Sebab, setelah masa tahanan dipotong saat hari kemerdekaan RI pada 17 Agustus,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News