Lebaran Sudah Dekat, Dilarang Terima Parsel dan Mudik Pakai Mobdin
Sabtu, 18 Mei 2019 – 23:27 WIB
Selain larangan menerima gratifikasi berkedok parsel, surat edaran itu melarang pejabat dan PNS mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain.
Baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau PNS/penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
''Dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan mobil dinas (mobdin) operasional untuk mudik,'' pungkas Tjahjo. (far/c17/oni/jpnn)
Seluruh ASN di jajaran pemerintah harus tunduk pada imbauan KPK terkait penolakan parsel lebaran.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Sambut Idulfitri, Hellopanda Gelar Lomba Kreasi Parsel Lebaran
- Wako Mataram Melarang Pejabat Menerima Parsel Lebaran
- Ini Mobil Dinas yang Viral Menerobos Macet dan Tabrak Pemotor Wanita
- 12 Mobil Dinas Ini Terbakar di Parkiran DPRD, Pagar Terkunci, Hmmm
- Mobil Dinas