Lecehkan Gadis Yang Ditemui di Halte Bus, Pria Canberra Dipenjarakan 7 Tahun
Rabu, 07 Maret 2018 – 22:00 WIB
Pengacara yang membela Batagoda mengajukan alasan kliennya tidak memiliki riwayat kriminal sebelumnya dan merupakan "orang yang sedih dan kesepian".
Dia mengatakan kepada pengadilan bahwa "tindakan dewasa" korban dalam menerima bantuan dari pelaku harus diperhitungkan.
Dalam vonis yang dibacakan Hakim Michael Elkaim mengatakan bahwa dia tidak setuju dengan argumen tersebut.
Hakim Elkaim juga mengatakan bahwa sikap Batagoda terhadap pelanggaran tersebut sungguh memprihatinkan.
Pengadilan juga mendengar Batagoda menjadi terdakwa dalam tuduhan serangan yang berkaitan dengan tindakan kriminalnya.
Namun Hakim Elkaim mengatakan bahwa kasus tersebut tidak memberikan dasar keringanan hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya.
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Irak Dalam Piala Asia U-23
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
- Dunia Hari Ini: Aktivitas Gunung Ruang Kembali Meningkat