Lecehkan Perempuan, Ilham Akhirnya Diringkus Polisi

Lecehkan Perempuan, Ilham Akhirnya Diringkus Polisi
Perempuan sedih. Ilustrasi Foto: pixabay

Atas perbuatannya, Ilham dikenakan Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum. (mg1/jpnn)

Perbuatan pelaku melecehkan korbannya sempat terekam dalam CCTV di tempat kejadian.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News