Legalisir Akta Kelahiran jadi Syarat PPDB Bikin Repot Ortu
“Sejak pagi kami di sini, baru kali ini juga disuruh legalisir. Menumpuk semua orang di sini, dan ini memang membuat lelah dan mengantri. Ini mempersulit pendaftaran saja,” ujarnya.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tarakan, Ahmad Yani mengatakan hal ini terjadi di seluruh Indonesia dan sudah menjadi persyaratan sesuai dengan Permendikbud 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dikatakannya, karena saat ini dengan zonasi yang menjadi kunci yakni Kartu Keluarga (KK) sehingga wajib harus ada bukti pendukungnya yang sah. Karena yang dibutuhkan hanya fotokopi dokumen kependudukan seperti KK dan akta kelahiran sebagai bukti.
“Hal ini memang sudah sesuai dengan peraturannya, sehingga orang tua tidak perlu mengeluh. Pikirkan saja manfaat dari jangka panjangnya. Repot hanya di awal saja, karena sistemnya sudah menjadi online,” jelasnya.
Lanjutnya, PPDB jenjang SMA dan SMK untuk jalur keluarga miskin nanti akan mulai dilaksanakan 28 Juni hingga 30 Juni mendatang setelah pilkada. Kemudian dilanjutkan dengan jalur prestasi dan zonasi pada 2 Juli hingga 4 Juli. “PPDB ini juga mengikuti zonasi berdasarkan kelurahan,” pungkasnya. (*/naa/zia)
Para orangtua siswa mengeluhkan mengenai legalisir akta kelahiran menjadi syarat PPDB (penerimaan peserta didik baru).
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Poin Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB SMA SMK 2024 di Jatim, Syarat KK Diubah
- Anies Akan Atasi Masalah Zonasi dengan Menyetarakan Sekolah Swasta dan Negeri
- Fraksi PAN DPR Dukung Kebijakan Bima Arya Pecat Kepsek Terlibat Pungli
- Prof Zainuddin Menilai PPDB Zonasi Bisa Dilanjutkan dengan Perbaikan
- Konon, Presiden Jokowi Mempertimbangkan Hapus PPDB Tahun Depan
- Kecurangan PPDB Mulai Diusut Polisi dan Jaksa, Ada Unsur Pidana