Legislatif Rencanakan Buat SKB Pendidikan Agama
Senin, 07 Juli 2008 – 14:47 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Zulkarnain mengatakan, setidak-tidaknya harus ada surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri),Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) dan Menteri Agama soal pengaturan pendidikan agama ini. "Peraturan yang ada saat ini belum menjadi landasan untuk memperhatikan pendidikan agama," kata Zulkarnain.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah harus memberi perhatian khusus dengan membuat peraturan yang jelas mengenai pendidikan agama. Sebab peraturan yang ada saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja