Legislator Desak Pemprov DKI Eksekusi Bangunan Tak Berizin di Cipete Raya
Selasa, 22 Maret 2022 – 01:19 WIB
Lalu, Ghoni dengan tegas meminta Pemprov DKI memberikan sanksi kepada pemilik bangunan yang diduga telah melanggar tersebut.
"Harus ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Yakni, pembongkaran sesuai dengan surat Sudin Citata harus jelas ini, agar ada efek jera," tandas dia. (dil/jpnn)
Anggota Komisi D DPRD DKI Abdul Ghoni mendesak Pemprov DKI menindak bangunan di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, Cilandak.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Heru Budi Perintahkan Jajaran Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket
- Prihatin Kondisi Nelayan Kerang Hijau, DPRD Kritik Pemprov DKI Jakarta
- DPRD Wanti-Wanti Pemprov DKI, Air Bersih Masih Sulit, Baru 67 Persen
- Pempus Disebur Bakal Hibahkan Wisma Atlet ke Jakarta
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan