Legislator Desak Pemprov DKI Eksekusi Bangunan Tak Berizin di Cipete Raya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Abdul Ghoni mendesak Pemprov DKI menindak bangunan di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan.
Pangkalnya, bangunan itu diduga melanggar aturan, bahkan tak memiliki izin.
Ghoni mengaku, sudah mengkonfirmasi langsung kepada Suku Dinas Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan (Jaksel), bahwa bangunan itu tidak sesuai dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Yang dikeluarka
"Jelas kok, surat dari Sudin Citata Jaksel, harus dilakukan penyegelan dan pembongkaran. Tapi, hingga kini Satpol PP belum bergerak. Saya minta segera dieksekusi," tegas Ghoni dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/3).
Lalu, Ketua Umum Forkabi itu membeberkan, pelanggaran lainnya. Di antaranya, garis sempadan bangunan (GSB) kurang mundur, penebangan pohong besar-besar tanpa izin, dan pada zona wilayah Cipete Raya Jaksel tidak boleh membangun lebih dari 4 lantai.
"Ini jelas. Saya minta Pemprov DKI tidak boleh pandang bulu menjalankan aturan. Saya minta pemprov tak takut dengan pemiliknya. Meski, itu perusahaan besar. Melanggar tidak," ucapnya.
Dia menjelaskan, saat reses ada warga di samping bangunan itu merasa terganggu dan melanggar aturan. Lalu, masyarakat mengadu ke perwakilannya di dewan Kebon Sirih.
Menurut dia, aduan warga itu disampaikan dalam forum resmi reses sehingga harus ditindaklanjuti. "Jangan sampai ada anggapan Pemprov DKI ada main mata dengan pemilik bangunan. Ini bisa tidak bagus," beber dia.
Anggota Komisi D DPRD DKI Abdul Ghoni mendesak Pemprov DKI menindak bangunan di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, Cilandak.
- Pempus Disebur Bakal Hibahkan Wisma Atlet ke Jakarta
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro Dorong Pemprov DKI Kelola Urbanisasi Secara Optimal
- Pemprov Apresiasi Bank DKI Sebagai BUMD Penyumbang Dividen Terbesar
- PSI Minta Pemprov DKI Optimalkan Posko Aduan ‘Komplain’ Penonaktifan NIK