Legislator Komisi VI Minta Fitur TikTok Shop Dipisah dari Aplikasi Induk

Legislator Komisi VI Minta Fitur TikTok Shop Dipisah dari Aplikasi Induk
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amin AK. Foto: FPKS DPR RI

Legislator yang membidangi pengawasan dalam investasi dan persaingan usaha itu pun meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan memastikan tegaknya aturan dagang.

"Jika tidak ada ketegasan sikap dari pemerintah, situasi ini bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah yang tidak konsisten dalam menegakan aturan," kata dia.

Amin AK mengatakan langkah TikTok yang masih berjualan dalam media sosial wajib diwaspadai karena pola tersebut bisa berlanjut tanpa adanya pemisahan.

"Praktik akal-akalan oleh TikTok semacam itu wajib diwaspadai akan terus diulangi di masa depan, sehingga kekhawatiran publik menjadi wajar, bahwa akan ada monopoli data dan transaksi e-commerce oleh Tokopedia yang sahamnya sebagian besar dikuasai TikTok akan terjadi di masa depan," kata dia. (ast/jpnn)

Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK menyebut seharusnya operasional belanja daring TikTok Shop tidak dilaksanakan di aplikasi induk.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News