Legislator Minta Restoractive Justice dalam Kasus Nia Ramadhani
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Sari Yuliati ikut mengkritisi vonis penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus narkoba.
Sari meminta adanya penerapan restorative justice dengan mencari alternatif pemidanaan dengan tidak memenjarakan sesuai dengan undang-undang.
"Mereka ini hanya pecandu, mengacu undang-undang harusnya cukup untuk rehabilitasi,” ucap Sari dalam rapat dengan Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose, di ruang komisi III DPR, Jumat (21/1).
Penjara yang sudah penuh, lanjut Sari, menjadi pertimbangan setiap pencandu narkoba layaknya tidak dipenjara.
“Tidak perlu adanya tindakan sejauh itu apalagi kita semua tahu persoalan overload Lapas yang belum ditemukan solusi signifikan,” kata dia.
Selain Sari, politikus Partai Gerindra Habiburokhman juga prihatin dengan vonis penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
"Ardi Bakrie, jelas-jelas diketahui (sebagai) pemakai bukan direhabilitasi, tetapi hukumannya penjara," ujarnya dalam rapat.
Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati meminta adanya restoractive justice dalam kasus Nia Ramadhani.
- Kepala BNN Sebut Bandar Narkoba Mulai Mengubah Modus Pengedaran, Begini Caranya
- Bea Cukai & BNN Musnahkan Puluhan Ribu Gram Narkotika Hasil Penindakan
- Luluk PKB: Ada Capres yang Bilang Demokrasi Mahal, akan Dibongkar dalam Hak Angket
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Dari Sini Awal Mula Terbongkarnya 170 Kg Ganja Asal Aceh
- BNN Bergerak, Pemilik Ladang Ganja 4 Hektare di Aceh Besar Siap-Siap Saja