Legislator Minta Restoractive Justice dalam Kasus Nia Ramadhani
Jumat, 21 Januari 2022 – 18:57 WIB

Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Foto: Ricardo/jpnn.com
Habiburokhman lantas menyoroti perbedaan hukuman pemakai, pengedar, dan bandar narkoba.
"Menurut saya bisa jadi penegak hukumnya juga tak paham detail, belum tercerahkan," kata dia. (jlo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati meminta adanya restoractive justice dalam kasus Nia Ramadhani.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Punawirawan TNI Usul Wapres Gibran Dicopot. Legislator: Mereka Tak Mau Bangsa Ini Rusak