Legislator Nilai Larangan Produksi AMDK di Bawah 1 liter Mematikan Industri
Selasa, 08 April 2025 – 14:03 WIB

Lorong sepanjang 12 meter terbuat dari limbah botol plastik di Gresik. Foto: Dok. Ecoton
Dia pun menyarankan agar Pemprov Bali perlu memberikan fasilitas tempat sampah yang cukup kepada masyarakat untuk memilah-milah sampah mereka.
Kemudian, lanjutnya, di tempat-tempat keramaian atau fasilitas publik misalnya di pantai dan sebagainya, itu tinggal ditulis saja bahwa botol plastik tidak boleh dibuang sembarangan tapi harus dibuang di tempat penampungan plastik.
“Berikan saja sanksi kepada masyarakat yang buang sampah sembarangan seperti yang ada di Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, dengan menjatuhkan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp 50 juta,” tegas Bambang.(mcr10/jpnn)
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekarno (BHS) mengkritisi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 bisa mematikan industri AMDK
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Epson Mobile Projector Cart Raih Penghargaan Best of the Best di Red Dot Design Awards 2025
- PGE Raih Pendapatan USD 101,51 Juta di Kuartal I 2025, Dorong Ekosistem Energi Berkelanjutan
- Smelter Merah Putih PT Ceria Mulai Produksi Ferronickel