Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
Kamis, 24 April 2025 – 14:02 WIB

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Foto: Fathan
Misalnya, kata dia, perintangan penyidikan bisa dilakukan saat seseorang menculik tersangka atau melarang saksi diperiksa.
Baca Juga:
"Ada fisiknya," kata eks Ketua DPRD Kota Makassar itu.
Dari situ, Lallo menyebut langkah Kejagung yang menetapkan tersangka Tian membuat pertanyaan karena perintangan penyidikan tidak memiliki keterlibatan fisik.
"Makanya, menjadi pertanyaan, ini tidak lazim dan tidak biasa, pemberitaan dikenakan, disangkakan Pasal 21," kata Lallo. (ast/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo merasa tidak lazim langkah Kejagung menetapkan tersangka Direktur JakTV Tian Bahtiar. Kenapa?
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang