Legislator PKB: Program Restrukturisasi Perbankan Jangan Membebani Nasabah
Rabu, 26 Februari 2020 – 20:55 WIB

Anggota Fraksi PKB DPR RI Ela Siti Nuryamah. Foto: Humas FPKB DPR
“Sudah barang tentu, dengan pembayaran premi lagi akan membebankan masyarakat yang menjadi nasabah,” kata dia.(fri/jpnn)
Program restrukturisasi perbankan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, dan diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Gelar Gathering Mandiri Agen, Bank Mandiri Berbagi Hadiah Undian Jempolan Nasabah TabMu
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan