Legislator PKB: Program Restrukturisasi Perbankan Jangan Membebani Nasabah
Rabu, 26 Februari 2020 – 20:55 WIB
“Sudah barang tentu, dengan pembayaran premi lagi akan membebankan masyarakat yang menjadi nasabah,” kata dia.(fri/jpnn)
Program restrukturisasi perbankan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, dan diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Tips Mengamankan Uang dari Soceng, Jangan jadi Korban Selanjutnya
- Tip Bisnis dari Sri Agustin, Nasabah PNM Mekaar yang Dipuji Jokowi
- Cerita AO PNM dari Tanah Mataram, Tangguh jadi 'Kartini' Keluarga
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI