Legislator Tak Setuju Moratorium Proyek Infrastruktur

Legislator Tak Setuju Moratorium Proyek Infrastruktur
Anggota Komisi V DPR RI Rendy Lamajido. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Rendy Lamajido menyatakan tidak setuju pemerintah melakukan moratorium proyek infrastruktur. Itu dinilainya bukan jalan keluar.

Jalan keluarnya adalah pemerintah melakukan pengawasan sebelum pelaksanaan dimulai dan dan sesudah pelaksanaan proyek. Itu adalah standar operasional prosedur (SOP) sebagai kegiatan rutin yang harus dilakukan.

“Pengawas itu melakukan cross check sebelum dan sesudah pelaksanaan proyek dan ada berita acaranya. Artinya setelah meeting poin dilakukan apakah semua telah berjalan sesuai standar kerja. Bila dikatakan siap, masih tetap harus dicek,” tandasnya dengan menambahkan, kalau pengawasan ini tidak dilakukan, di situlah awal dari terjadinya bencana itu.

Ditemui awak media, Rabu (7/03/2018) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rendy menyebutkan bahwa dalam UU Jasa Kontruksi disebut dengan jelas pengaturan sumber daya manusia itu diserahkan kepada masyarakat kontruksi melalui suatu lembaga yaitu Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi. Namun dalam UU yang telah direvisi, lembaga ini hilang padahal mestinya independen.

Dalam UU sebelumnya, lanjut Rendy, lembaga ini kurang menjalankan fungsinya, mereka hanya terjebak pada persoalan akreditasi dan sertifikasi.

Padahal tugas lembaga tersebut ada lima poin diantaranya bagaimana melakukan proporsionalitas SDM.

“Ini kurang dilakukan. Bukan kelemahan UU-nya, tapi lembaganya. Bahkan pemerintah mulai mendominasi. Ini salah,” tukasnya.

Menurut Rendy, di negara manapun yang melakukan pengerjaan proyek adalah masyarakat. Munculnya profesionalisme adalah karena kemandirian, tidak akan profesional kalau tidak mandiri.

Menurut Anggota Komisi V DPR RI Rendy Lamajido, moratorium proyek infrastruktur bukanlah jalan keluar dari masalah yang ada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News