Legislator Tolak Penghapusan Regulasi Syarat TKA Migas

Legislator Tolak Penghapusan Regulasi Syarat TKA Migas
Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan pencabutan penghapusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor minyak dan gas.

Kebijakan tersebut seakan menegaskan usaha pemerintah untuk mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang lebih besar dalam sisi sumber daya manusia (SDM).

Politisi PKS ini mengaku kecewa dengan dicabutnya Peraturan Menteri (Permen) No 31/2013, bahkan dirinya meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji ulang kebijakan tersebut.

"Permen 31/2013 sangat jelas mengatur bagaimana mengatur syarat ketat untuk mempekerjakan TKA di bidang Migas. Kalau dicabut, ini sama saja membiarkan memudahkan hadirnya pekerja asing dan menyingkirkan pekerja dalam negeri," ujar Rofi' Munawar dalam siaran pers yang disampaikan pada Rabu (07/3/2018).

Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Dalihnya, penghapusan dilakukan guna mempermudah prosedur masuknya TKA ke Indonesia dan mendukung masuknya investasi.

Rofi menjelaskan sejatinya kebijakan memberi kemudahan kepada TKA secara garis besar berasal dari Kementerian Koordinator Perekonomian (Menko Ekuin) dengan alasan mendorong arus besar investasi masuk.

Demikian pula dengan alasan yang sama Kementerian ESDM memangkas regulasi terkait TKA. Padahal kebijakan tersebut secara nyata hanya akan menyingkirkan pekerja lokal.

Rofi Munawar meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan pencabutan penghapusan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor migas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News