Lelaki Ini Mengurangi Takaran Minyak Goreng, Setahun Untung Rp 6 Miliar

Lelaki Ini Mengurangi Takaran Minyak Goreng, Setahun Untung Rp 6 Miliar
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara AKBP Erlin Tang Jaya (kedua kiri) di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (2/6/2022). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Utara)

Dengan modus tersebut, tersangka meraup keuntungan besar hingga diperkirakan mencapai lebih dari Rp 6 miliar.

Erlin menjelaskan selama beroperasi memperdagangkan minyak goreng dengan modus tersebut, tersangka mendapatkan untung selisih Rp 1.973 per kg dari harga eceran tertinggi Rp 15.500 per kg atau Rp 14.000 per liter.

"Apabila dikalikan dengan 20 ton minyak goreng per bulan, lalu dikalikan dengan 12 bulan, dan dikalikan dengan lama pelaku berjualan, ini bisa sampai dengan Rp 6 miliar lebih keuntungan yang didapatkan pelaku," katanya.

Dari pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya timbangan dan struk pembelian minyak goreng curah.

Atas perbuatannya, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dapat diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. (antara/jpnn)


Polres Metro Jakut menangkap seorang pelaku kejahatan yang mengurangi takaran minyak goreng. Dalam aksinya, pelaku meraup keuntungan Rp 6 miliar.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News