Lelet Memproses Laporan, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Jumat, 25 Mei 2018 – 21:49 WIB
Untuk rincian parpol yang melakukan pelanggaran di media audio visual itu dua partai, Partai Golkar dan PDIP.
Kemudian, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah melakukan kampanye partai politik lewat media cetak.
Sementara pelanggaran media luar ruangan, terang dia, terdapat sembilan partai, yaitu Partai Demokrat, Gerindra, PDIP, NasDem, PPP, PBB, PKS, PAN dan PKB. (tan/jpnn)
Indonesia Election Watch (IEW) akhirnya melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Jumat (25/5).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
- Bawaslu Segera Seleksi Panwascam Untuk Pilkada 2024