Lembaga Tak Bisa Mengaku Ahli Waris Aset Nasionalisasi

Lembaga Tak Bisa Mengaku Ahli Waris Aset Nasionalisasi
Refly Harun. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Pengakuan sebuah organisasi atau lembaga sebagai ahli waris yang sah terhadap aset nasionalisasi merupakan kejanggalan.

Sesuai UUD 1945 pasal 33, organisasi tak dapat lagi mewarisi aset nasionalisasi.

Hal itu disampaikan pakar hukum Refly Harun terkait pengakuan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) yang mengklaim sebagai ahli waris aset nasionalisasi yang kini dikelola menjadi SMAK Dago, Bandung, Jawa Barat.

“Tidak ada proses hibah dan jual beli lantas mengakui sebagai ahli waris. Jangankan PLK yang menggugat, Yayasan Belanda HCL (Het Christelijk Lyceum) sebagai pemilik pertama kali sudah tidak bisa menggugat lagi karena aset tersebut telah dinasionaliasasi oleh pemerintah melalui Departemen Keuangan,” ujar Refly dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Rabu (1/11).

Menurut Refly, dari sudut pandang politis, sosiologis maupun historis, bisa saja perorangan maupun lembaga mengaku sebagai ahli waris aset yang telah dinasionalisasi.

Kendati begitu, ucap Refly, bukan berarti dapat memiliki aset nasionalisasi tersebut kembali.

Sedangkan yang terjadi dalam kasus SMAK Dago justru sebaliknya. Aset nasionalisasi disahkan kepemilikan warisnya.

“Ada organisasi yang mengaku sebagai pewaris dari yayasan tersebut, itu ngawur dari segi hukum. Kecuali jika membeli tanah itu. Nah, saat persidangan organisasi PLK mengaku menjadi ahli waris,” tutur Refly.

Pengakuan sebuah organisasi atau lembaga sebagai ahli waris yang sah terhadap aset nasionalisasi merupakan kejanggalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News