Refly: Beralasan Jika Presidential Threshold Dibatalkan

Refly: Beralasan Jika Presidential Threshold Dibatalkan
Refly Harun. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen pada Pemilu serentak di 2019 seharusnya tidak ada lagi.

Menurut Refly, keberadaan presidential threshold tersebut sudah tidak sesuai lagi dari sisi konstitusi. Pasalnya, ketentuan konstitusi prinsipnya harus ada kesetaraan perlakuan.

“Berasalan jika PT itu dari sisi konstitusi seharusnya ketentuan ini dibatalkan dengan adanya pemilu serentak," kata Refly dalam acara diskusi 'PT dan Masa Depan Demokrasi' di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (21/10).

Dengan adanya pemilu serentak, katanya, maka tidak ada lagi basis untuk membuat perhitungan PT, tetapi kemudian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih menetapkan basis threshold pada pemilu 2014 sebagai acuan. Hal itu menurut Refly, tidak logis.

"Dalam prinsip konstitusi, pemilu adalah bahwa semua partai peserta pemilu harus diperlakukan setara. Kalau seandainya pasal itu tetap ada di situ, tidak dibatalkan MK, maka akan ada diskriminasi terhadap partai-partai politik peserta pemilu," ucapnya.

Sebab, akan ada partai politik yang memiliki standing untuk mengajukan calon presiden walaupun harus berkoalisi untuk mendapatkan 20 persen kursi atau 25 persen suara. Tapi sudah pasti ada partai-partai politik yang tidak memiliki atau sudah kehilangan haknya , yaitu partai politik baru," pungkasnya.(fat/jpnn)


Ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20 persen pada Pemilu serentak di 2019 seharusnya tidak ada lagi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News