Lemkapi Mengutuk Pembakaran Polres Dharmasraya

Lemkapi Mengutuk Pembakaran Polres Dharmasraya
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) mengecam peristiwa pembakaran Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, Minggu (12/11) dini hari, kemarin.

"Kami kutuk keras pelaku pembakaran kantor polisi yang dibangun dengan uang rakyat,” kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Senin (13/11).

Menurut Edi, apa pun alasannya merusak dan membakar milik masyarakat tidak dibenarkan. Karena dikategorikan melanggar hukum dan mengganggu pelayanan kepolisian.

"Kami minta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian segera memproses hukum siapa pun pelaku yang diduga jaringan teroris di belakangnya," ucap mantan anggota Kompolnas ini.

Edi berharap kasus pembakaran Polres Dharmasraya menjadi kasus terakhir. Ia pun mengajak semua jajaran polri meningkatkan pengamanan kepada masyarakat dan juga markasnya sendiri.

"Kalau markas sendiri tidak bisa dijaga, tentu masyarakat menduga anggota lalai melaksanakan tugas sehingga ada orang masuk bawa senjata tajam, busur panah dan bahan bakar tidak terdeteksi dengan baik,” katanya.

Untuk itu, Edi menyarankan sistem pengamanan di markas kepolisian perlu dievaluasi ke depan. Karena menurut catatan Lemkapi, sedikitnya 12 markas polisi diserang dan dibakar kelompok massa sejak 2013 lalu.

Di antaranya, Mapolres Ogan Komering Ulu (2013), Mapolres Pegunungan Bintang (2013), Mapolsek Limun (2015), Mapolres Bimakota (2015), Mapolsek Sugapa (2016), Mapolsek Tabir (2016), Mapolsek Nibung (2017), Mapolres Banyumas (2017) dan Mapolda Sumut (2017).

Menurut Edi, apa pun alasannya merusak dan membakar milik masyarakat tidak dibenarkan. Karena dikategorikan melanggar hukum dan mengganggu pelayanan kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News