Lemkapi Usul Pensiun Kapolri di Usia 60 dalam Revisi UU Polri
Rabu, 22 Mei 2024 – 15:46 WIB

Pengamat kepolisian Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir
Apalagi dalam Undang-undang ASN sendiri sudah mengatur pensiun berusia 60 tahun atau lebih apabila memiliki jabatan fungsional. Sedang untuk pejabat fungsional di lingkungan Polri, menurut pemerhati kinerja kepolisian itu, perlu kiranya diatur lebih dari 60 tahun bagi perwira bintang empat atau Kapolri.
Namun demikian, ketentuan ini harus dengan keputusan presiden setelah mendapatkan pertimbangan DPR.
"Semua ini menjadi masukan Lemkapi melalui kajian-kajian akademik untuk meningkatkan kinerja Polri semakin baik." kata Edi. (tan/jpnn)
Melalui kajian akademik, Edi mengharapkan revisi UU Polri mendatang perlu diatur demi kepentingan nasional.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH