Lempari Sekolah Lain dengan Batu, Empat Pelajar Diamankan

Lempari Sekolah Lain dengan Batu, Empat Pelajar Diamankan
Empat pelaku yang melempari gedung sekolah. Foto PojokBekasi

Berbekal keterangan itu, penyidik langsung menciduk mereka saat tidur.

“Saat diinterogasi di rumahnya, mereka mengakui perbuatannya. Aksi itu dilatarbelakangi oleh dendam lama kelompok pelaku dengan korban,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Sebab perbuatan tersangka telah merugikan pihak sekolah senilai Rp15 juta.(kub/pojokbekasi)


Saat diamankan, mereka mengakui perbuatannya bahwa telah memecahkan kaca jendela menggunakan batu dengan cara dilempar.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News