Lempari Sekolah Lain dengan Batu, Empat Pelajar Diamankan
Senin, 24 September 2018 – 20:53 WIB
Berbekal keterangan itu, penyidik langsung menciduk mereka saat tidur.
“Saat diinterogasi di rumahnya, mereka mengakui perbuatannya. Aksi itu dilatarbelakangi oleh dendam lama kelompok pelaku dengan korban,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Sebab perbuatan tersangka telah merugikan pihak sekolah senilai Rp15 juta.(kub/pojokbekasi)
Saat diamankan, mereka mengakui perbuatannya bahwa telah memecahkan kaca jendela menggunakan batu dengan cara dilempar.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Seusai Berpesta Miras, 3 Pelajar Menggasak 25 Unit Laptop Milik Sekolah
- IFSR Hadiri Sidang di Mahkamah Konstitusi untuk Perjuangkan Pemberian Makanan Gratis Kepada Pelajar
- 4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak
- Hamdalah, 4 Pelajar yang Tenggelam di Sukabumi Berhasil Diselamatkan
- Detik-Detik Mbak Ayuk Mencampur Sianida ke Kopi yang Diminum Pelajar