Lestari Harapkan UU Cipta Kerja Mampu Mempersempit Gap Pemerintah Pusat dan Daerah

Lestari Harapkan UU Cipta Kerja Mampu Mempersempit Gap Pemerintah Pusat dan Daerah
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Implikasi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 bekerja sama Dewan Pakar dan Koordinator Bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis Partai NasDem, Rabu (18/11). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Hubungan pemerintah pusat dan daerah harus dibahas di atas pilar demokrasi dan persatuan yang mengedepankan tujuan bersama untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kehadiran UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan mampu membuka lapangan kerja lebih luas dengan mempersempit gap antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Implikasi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 bekerja sama Dewan Pakar dan Koordinator Bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis Partai NasDem, Rabu (18/11).

Diskusi yang dipandu Luthfy Mutty (Staf Khusus Wakil Ketua MPR RI, Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Daerah) itu menghadirkan Susiwijono Moegiarso (Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI), Taufik Basari (Anggota DPR RI Periode 2019 – 2024, Anggota Badan Legislasi), Petrus Fatlolon (Bupati Kepulauan Tanimbar – Maluku), Prof. Dr. Djohermansyah Djohan (Akademisi, Dirjen Otonomi Daerah Periode 2010-2015) dan Rino Wicaksono (Dewan Pakar Partai NasDem - Pakar Manajemen dan Tata Kota) sebagai narasumber.

Selain itu, hadir sebagai penanggap yakni Dr. Suyoto (Ketua DPP Partai NasDem Bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis) dan Dr. Atang Irawan (Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan).

Lestari mengapresiasi adanya upaya untuk memperkecil gap miskomunikasi dan miskoordinasi antarsatuan pemerintah baik di pemerintah pusat dan daerah yang selama ini terjadi.

Namun, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, dalam mengatasi kondisi krisis saat ini kita membutuhkan lompatan besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, ujarnya, pascadisahkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sejumlah elemen masyarakat masih sulit untuk memahami isi dan tujuan undang-undang tersebut.

Sehingga, menurut Legislator Partai NasDem itu, masih ada sejumlah tantangan dalam mengimplementasikan UU No. 11 tentang Cipta Kerja terkait hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Kehadiran UU tentang Cipta Kerja diharapkan mampu membuka lapangan kerja lebih luas dengan mempersempit gap antara pemerintah pusat dan daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News