Lestari Harapkan UU Cipta Kerja Mampu Mempersempit Gap Pemerintah Pusat dan Daerah

Lestari Harapkan UU Cipta Kerja Mampu Mempersempit Gap Pemerintah Pusat dan Daerah
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Implikasi UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 bekerja sama Dewan Pakar dan Koordinator Bidang Kebijakan Publik dan Isu Strategis Partai NasDem, Rabu (18/11). Foto: Humas MPR RI

Karena itu, tegas Rerie, membutuhkan sejumlah langkah agar isi dan tujuan UU Cipta Kerja dapat dipahami oleh masyarakat, pemangku kepentingan dan para pelaku usaha, lewat berbagai diskusi dan sosialisasi.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, agar UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat segera diaplikasikan pemerintah dalam beberapa bulan mendatang sedang membuat 44 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yang 15 RPP di antaranya terkait hubungan pemerintah pusat dan daerah.

Dalam proses pembuatan RPP ini, menurut Susiwijono, Pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberi masukan.

Bupati Kepulauan Tanimbar, Maluku, Petrus Fatlolon menilai ada sejumlah aspek negatif terkait kebijakan yang akan diberlakukan pada UU No. 11 tahun 2020 terhadap daerah. Antara lain terabaikannya hak ulayat pada lahan adat, menurunnya semangat otonomi daerah dan hilangnya potensi pajak dan retribusi daerah.

"Setiap daerah memiliki kondisi yang beragam, tolong dikaji dengan baik agar ada standar kebijakan yang tepat sesuai kondisi setiap daerah, bila UU Cipta Kerja ini akan diterapkan," ujar Petrus.

Anggota Badan Legislasi DPR, Taufik Basari mengungkapkan, substansi UU Cipta Kerja terkait hubungan pemerintah pusat dan daerah adalah penataan aspek perizinan.

Selama ini, ungkapnya, aspek perizinan seringkali dimanfaatkan sekelompok orang untuk kepentingan pribadi, sehingga muncul berbagai hambatan investasi.

Sebagian kewenangan perpajakan, menurut Taufik Basari, sebenarnya juga sudah dikembalikan ke daerah. Hanya saja, ujarnya, pada UU Cipta Kerja ini mensyaratkan penerbitan izin oleh daerah harus sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan.

Kehadiran UU tentang Cipta Kerja diharapkan mampu membuka lapangan kerja lebih luas dengan mempersempit gap antara pemerintah pusat dan daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News