Lestari Moerdijat Ajak Semua Pihak Dorong Pemenuhan Hak Perempuan di Lingkar HIV

Apalagi, tegas Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, Pasal 28 ayat (4) UUD 1945 berbunyi, “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Namun, ujar Rerie, yang terjadi saat ini permasalahan yang dihadapi perempuan di lingkar HIV belum mampu diatasi dengan baik.
"Upaya perlindungan para penyandang HIV dari stigma negatif yang berkembang di masyarakat, juga belum sepenuhnya didapatkan" ujar Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu.
Rerie menyarankan agar sejumlah isu terkait penanganan dan perlindungan perempuan di lingkar HIV harus terus disuarakan melalui media agar terjadi proses sosialisasi yang mampu mengedukasi masyarakat dan para pemangku kepentingan terkait HIV/AIDS.
Selain itu, tegas Rerie, upaya untuk menyalurkan berbagai aspirasi terkait HIV/AIDS juga harus diarahkan pada saluran-saluran politik yang tersedia, agar berbagai permasalahan yang dihadapi para perempuan di lingkar HIV dapat segera diakomodasi melalui sejumlah kebijakan dari negara. (jpnn)
Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat mendorong pemenuhan hak perempuan di lingkar HIV harus dilakukan bersama lintas komunitas.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Kisah Rina Santi, Sukses Menginspirasi Perempuan lewat Komunitas Women in Energy
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Perempuan Diajak Beraktivitas di Marina Suntastic Run 2025
- RS Siloam Skrining 1.000 Perempuan di Yogyakarta dalam 3 Hari
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh