Lestari Moerdijat Berharap UU TPKS Menjawab Kebutuhan dan Kepentingan Korban

Yang memprihatinkan, ruang publik dalam pekan-pekan terakhir ini malah diwarnai beredarnya informasi yang salah tentang tindak kekerasan seksual.
Seorang figur publik lewat media sosialnya malah menyarankan tindakan yang dikategorikan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak perlu dilaporkan ke pihak berwajib.
Akhirnya, figur publik itu meminta maaf kepada masyarakat atas saran tersebut.
Sejumlah peristiwa terkait tindak kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat itu, tegas Rerie, harus mampu diatasi oleh produk Undang-Undang TPKS yang saat ini dalam pembahasan.
Selain persiapan perangkat hukum yang menyeluruh, ujar Rerie, para pemangku kepentingan wajib meningkatkan pemahaman masyarakat terkait tindak kekerasan seksual lewat berbagai bentuk sosialisasi yang mudah dipahami.
Agar lahirnya UU TPKS kelak, tegas Rerie, diimbangi dengan pemahaman masyarakat yang benar terkait berbagai tindak kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR berharap hadirnya UU TPKS dapat menjawab kebutuhan dan kepentingan korban tindak kekerasan seksual yang semakin meningkat dan modus yang beragam
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
- Atasi Darurat Sampah, Waka MPR Lestari Moerdijat Sebut Sejumlah Hal yang Harus Dilakukan
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Siap Fasilitasi Pemda Atasi Masalah Sampah
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara