Lesti Kejora Korban KDRT, Orang Ini Akan Diperiksa Polisi Besok
Senin, 10 Oktober 2022 – 22:14 WIB

Lesti Kejora. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terlebih, Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan status dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh artis, Muhammad Rizky alias Rizky Billar terhadap Lesti Kejora ke tahap penyidikan.
Rizky Billar terancam dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora yang dilakukan suaminya, Rizky Billar masih tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Buat Aduan Dugaan KDRT, Pihak Baim Wong Merespons Begini
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Curhat Jadi Korban KDRT, Adelia Septa: Saya Disiksa hingga Dilempar Gelas
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Lesti Kejora Ungkap Alasan Tidak Bisa Mudik Lebaran Tahun Ini
- Dukung Timnas Indonesia Melawan Bahrain, Rizky Billar: Peluang Itu Masih Ada