Letjen Chandra: Apa pun Pangkatnya, Melakukan Tidak Pidana akan Mendapatkan Ganjaran Setimpal
jpnn.com, BANDUNG - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap tiga oknum TNI AD yang terlibat tabrakan yang menewaskan dua orang di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tidak akan pandang bulu.
"Penegakan hukum tidak pandang bulu,” tegas Letjen Chandra di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (27/12).
Adapun tiga oknum yang terlibat tabrakan itu memiliki pangkat kopral hingga kolonel.
Tiga tersangka itu, yakni Kolonel P, Kopral Satu (Koptu) DA, dan Kopral Dua (Kopda) A.
“Siapa pun, apa pun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan ganjaran setimpal," kata Chandra.
Menurutnya, penegasan itu telah mendapatkan dukungan dari Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman, hingga Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.
Sebab, tegas Letjen Chandra, aksi tiga oknum tersebut tidak memiliki sikap perikemanusiaan.
Dalam penegakan hukum tiga oknum TNI AD itu, pihaknya menerapkan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHP serta pasal-pasal lainnya.
Letjen Chandra menegaskan siapa pun, apa pun pangkatnya bila melakukan tindak pidana akan mendapat ganjaran setimpal. Hal ini ditegaskan Letjen Chandra terkait proses hukum tiga oknum TNI AD yang terlibat kecelakaan di Nagreg.
- Kecelakaan Maut di Jalan Riau, 2 Orang Tewas Ditempat
- Panglima TNI: Modernisasi Kopassus Dilakukan secara Bertahap
- Prabowo Hadiri HUT Kopassus, Lihat Pejabat TNI yang Mendampingi
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Bagi Jenderal Maruli, Pengubahan KKB ke OPM Berdampak Seperti Ini
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh