Level Up Peradi: Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual

“Termasuk juga pemaksaan sterilisasi, itu juga adalah kekerasan seksual,” ujarnya.
Ancaman bagi pihak yang memaksa untuk menggunakan alat kontrasepsi hingga mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi seseorang secara permanen, ancamannya lebih berat lagi, yakni maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta.
Wakil Ketua DPC Peradi Jakbar, Riyo Hanggoro Prasetyo, mewakili Ketua DPC Peradi Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan Level Up yang digagas Ketua Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPC Peradi Jakbar, Desnadya Anjani Putri itu merupakan acara rutin.
“Secara rutin kami selenggarakan, menghadirkan tema-tema aktual dan narasumber yang kompeten di bidangnya,” kata dia.
Dia menyampaikan para calon advokat dan advokat harus memahami UU TPKS sehingga bisa ambil bagian dalam penegakan hukum, di antaranya memberikan keadilan bagi korban TPKS.
“Advokat mendapat wawasan lebih luas dalam menangani kasus TPKS secara profesional,” katanya. (cuy/jpnn)
DPC Peradi Jakbar mengadakan kegiatan level up bersama dengan Universitas Binus.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Jadi Pelopor AI, BINUS University Dorong Ekosistem Kerja Kreatif Berbasis Teknologi
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- Dukung Industri Game Indonesia, BINUS University Gelar Jakarta GameFest 2025
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Desainer Muda BINUS University Reinterpretasi Budaya Indonesia di Hong Kong