Lewat Acara Ini, Bea Cukai Madura Jelaskan Aturan Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri
jpnn.com, MADURA - Bea Cukai Madura bersama Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Timur menggelar talkshow terkait prosedur pemulangan jenazah dari luar negeri melalui Radio Karimata FM pada Kamis (14/12).
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Andru Iedwan Permadi menyampaikan dalam proses kepabeanan Bea Cukai memiliki pelayanan khusus (rush handling).
Rush handling adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.
Karakteristiknya adalah peka kondisi dan peka waktu, untuk jenis barangnya seperti jenazah atau abu jenazah, binatang hidup, tumbuhan hidup, surat kabar dan majalah, dokumen, vaksin, dan barang yang telah mendapat izin kepala kantor atau pejabat yang ditunjuk.
"Karena jenazah peka waktu dan peka kondisi, kami memiliki layanan bernama rush handling sebagai bentuk percepatan pemulangan jenazah, yaitu maksimal dua jam dengan biaya gratis,” jelas Andru.
Andru menjelaskan pemulangan jenazah dari luar negeri dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu menjemput sendiri, menggunakan jasa dari Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) yang disediakan pemerintah, atau menggunakan jasa pengeluaran dan pemulangan jenazah.
Untuk proses pemulangan dengan cara menjemput sendiri diawali dengan mendatangi pihak kargo di bandara dengan melampirkan dokumen persyaratan dari luar negeri.
Dilanjutkan dengan mendapat surat izin pengangkutan jenazah dari balai Kesehatan dan Bea Cukai untuk menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
Bea Cukai Madura bersama BP3MI Jawa Timur menggelar talkshow terkait prosedur pemulangan jenazah dari luar negeri, simak!
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama