Lewat ASEAN Talk, Kominfo Tingkatkan Pemahaman Tentang Kebebasan Berekspresi & Berpendapat
Sabtu, 22 Oktober 2022 – 18:50 WIB
Mengenai legalitas konten, menurutnya ada yang harus diperiksa dari sisi konteks konten tersebut, misalnya siapa pembuat konten itu, apakah orang tua, anak-anak, remaja, atau aparat penegak hukum.
Selain itu, ada pula sisi hubungan antara pembuat konten dan penerima konten, apa latar belakang munculnya konten yang dipermasalahkan, bagaimana konsekuensi yang timbul, serta media apa yang digunakan.
“Ada beberapa hal yang perlu dianalisa dalam sebuah konten dan dapat dikatakan legal jika gaya bahasa, seni, fakta serta pendapat semuanya sesuai dan secara keseluruhan ini harus dianalisa secara totalitas,” terang Josua.(chi/jpnn)
Selain Indonesia, negara-negara anggota ASEAN lainnya juga menghadapi tantangan dalam hal menjaga kebebasan berekspresi.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- APJATEL Harap Starlink Beroperasi di Daerah 3T
- PM Singapura Akui Jasa Besar Presiden Jokowi Bagi Kawasan
- Menko Airlangga Dorong Kerja sama RCEP dengan GCC Diperluas
- Sempat Hapus Foto, Syifa Hadju Munculkan Kembali Potret Mesra Bersama Rizky Nazar
- Kominfo Buka Pendaftaran Peliputan Acara World Water Forum ke-10