Lewat ASEAN Talk, Kominfo Tingkatkan Pemahaman Tentang Kebebasan Berekspresi & Berpendapat
Sabtu, 22 Oktober 2022 – 18:50 WIB

Ilustrasi logo sosial media. Foto: Antara
Mengenai legalitas konten, menurutnya ada yang harus diperiksa dari sisi konteks konten tersebut, misalnya siapa pembuat konten itu, apakah orang tua, anak-anak, remaja, atau aparat penegak hukum.
Selain itu, ada pula sisi hubungan antara pembuat konten dan penerima konten, apa latar belakang munculnya konten yang dipermasalahkan, bagaimana konsekuensi yang timbul, serta media apa yang digunakan.
“Ada beberapa hal yang perlu dianalisa dalam sebuah konten dan dapat dikatakan legal jika gaya bahasa, seni, fakta serta pendapat semuanya sesuai dan secara keseluruhan ini harus dianalisa secara totalitas,” terang Josua.(chi/jpnn)
Selain Indonesia, negara-negara anggota ASEAN lainnya juga menghadapi tantangan dalam hal menjaga kebebasan berekspresi.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Sah! Pertamina Resmi Memimpin Clean Energy Task Force-ASCOPE
- Nikita Mirzani Laporkan Reza Gladys atas Dugaan Pelanggaran UU ITE
- Kunjungan Xi Jinping ke 3 Negara ASEAN Menegaskan Prioritas China
- Prabowo & Anwar Ibrahim Bahas Dampak Kebijakan Tarif Impor Donald Trump