Lewat Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

Lewat Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan sebanyak 318.500 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam sebuah bangunan yang berada di Jepara. Foto: dok Bea Cukai

Tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 6 karton dan 1 karung yang berisi rokok batangan jenis SKM, serta 2 karton dan 2 karung yang berisi rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas.

Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 202.933.500,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 139.085.447,00. Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami harap partisipasi aktif seperti ini juga memotivasi masyarakat di setiap daerah untuk mendukung Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal,” ujar Moch. Arif Setijo Nugroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus. (jpnn)


Bea Cukai Kudus melakukan penindakan sebanyak 318.500 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam sebuah bangunan yang berada di Jepara.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News