Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Bekasi Kawal Kepatuhan Penerima Fasilitas Kepabeanan

Sebelumnya pada Rabu (27/09), Bea Cukai Bekasi juga menyelenggarakan penyebaran informasi seputar fasilitas (Prioritas) bertajuk 'Pahami Aturan, Hindari Pelanggaran Seputar Sanksi Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai di TPB' secara daring.
Melalui sosialisasi ini, Bea Cukai Bekasi menekankan bahwa sebagai penerima fasilitas, para pengguna jasa wajib melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan dan mengetahui larangan yang ada agar tidak terjadi pelanggaran.
“Sanksi bagi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dapat berupa sanksi administrasi dan pidana. Tidak hanya kepada pelaku usaha saja, sanksi tersebut juga bisa dijatuhkan pada pejabat dan aparat penegak hukum yang melakukan penyelewengan kewenangan dan otoritas,” tegas Yanti. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Bekasi mengawal kepatuhan penerima fasilitas kepabeanan melalui dua kegiatan ini
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo