Lewat Kegiatan Ini, Bea Cukai Jelaskan Ketentuan Ekspor & Peran APBN ke Pelaku Usaha
jpnn.com, MAGELANG - Bea Cukai kembali menggelar sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha untuk mempertegas berlakunya berbagai ketentuan ekspor dan peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Magelang dan Bali bekerja sama dengan instansi atau pemerintah daerah di masing-masing wilayah.
Bea Cukai Magelang hadir sebagai narasumber untuk menyampaikan ketentuan ekspor produk wajib karantina dalam acara yang diselenggarakan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (16/11).
Kegiatan ini dihadiri eksportir komoditi wajib karantina area Magelang dan sekitarnya.
“Acara ini bertujuan menyosialisasikan pentingnya sertifikasi produk wajib karantina agar diterima di negara tujuan,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangannya, Rabu (22/11).
Encep menyampaikan perlu dipahami bahwa komoditi ekspor yang terkena lartas wajib dipenuhi persyaratannya sebelum pelaksanaan ekspor.
Magelang dan sekitarnya merupakan daerah penghasil produk pertanian dan perkebunan, dan hampir seluruh produk tersebut wajib dilampirkan sertifikasi dari karantina sebagai pemenuhan persyaratan untuk masuk ke negara tujuan.
“Saat ini masih banyak eksportir yang belum memahami aturan ekspor, karena mereka terbiasa menyerahkan proses customs clearance kepada forwarder,” tambah Encep.
Ini penjelasan Bea Cukai tentang ketentuan ekspor dan peran APBN yang disampaikan melalui kegiatan yang berlangsung di Magelang dan Bali, simak selengkapnya
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- Speedboat Hibah Bea Cukai Tembilahan Bantu Selamatkan Warga Korban Gigitan Ular Berbisa
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT