Lewat MiChat, 2 Remaja Putri Dijual kepada Pria Seharga Rp 500 Ribu per Orang

Lewat MiChat, 2 Remaja Putri Dijual kepada Pria Seharga Rp 500 Ribu per Orang
Pelaku perdagangan orang bersama dua orang korbannya. (Antara/HO-Polda Sultra)

Dia menambahkan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, uang tunai, dan alat kontrasepsi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjutnya, Aras Rahim beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolda Sultra untuk  penyelidikan lebih lanjut.

"Pelaku juga bakal disangkakan dengan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia (RI) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," jelas Syahrir.

Dia menambahkan bahwa Tim Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra berkomitmen untuk mengungkap seluruh kasus perdagangan orang di wilayah hukum Polda Sultra. (antara/jpnn)


Aras Rahim bersekongkol bersama dua remaja putri melakukan pekerjaan esek-esek. T dan I dijual lewat aplikasi MiChat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News