Lewat MiChat, 2 Remaja Putri Dijual kepada Pria Seharga Rp 500 Ribu per Orang

Lewat MiChat, 2 Remaja Putri Dijual kepada Pria Seharga Rp 500 Ribu per Orang
Pelaku perdagangan orang bersama dua orang korbannya. (Antara/HO-Polda Sultra)

jpnn.com, KENDARI - M. Aras Rahim (20) ditangkap petugas Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di sebuah hotel Jalan Made sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Aras melakukan perdagangan orang dua remaja putri kepada pria hidung belang lewat MiChat.

"Ditangkap tadi malam (Rabu, 21/6) di sebuah hotel di Kota Kendari," kata Kasub Satgas Gakkum Tindak Pidana Perdagangan Orang Dit Reskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi di Kendari, Kamis.

Dia mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) terjadi tindak pidana perdagangan orang.

"Berdasarkan informasi itu, Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan tersangka," ujarnya.

Syahrir menyebutkan bahwa Aras ditangkap karena menjual korbannya berinisial T (19) dan I (20) pria hidung belang melalui aplikasi Michat seharga Rp 500 ribu per orang.

Dia menuturkan bahwa seusai melakukan penjualan korbannya kepada pria hidung belang, pelaku kemudian mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu dari para korbannya.

"Hasil penjualan itu, korban meraup untung sebesar Rp100 ribu dari para korban," ujarnya.

Aras Rahim bersekongkol bersama dua remaja putri melakukan pekerjaan esek-esek. T dan I dijual lewat aplikasi MiChat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News