Lewat Pertunjukan Rakyat, Kominfo Sosialisasikan RUU KUHP di Wonogiri

Lewat Pertunjukan Rakyat, Kominfo Sosialisasikan RUU KUHP di Wonogiri
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Komisi III DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri menggelar Pertunjukan Rakyat 'Sosialisasi RUU KUHP'. Foto dok Kominfo

jpnn.com, WONOGIRI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Direktorat Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Ditjen IKP) bersama Komisi III DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri kembali menggelar Pertunjukan Rakyat 'Sosialisasi RUU KUHP'.

Sosialisasi dilakukan dengan cara menarik, yakni dengan menampilkan Pagelaran Wayang Kulit guna meningkatkan pemahaman masyarakat.

Sebanyak 3.000 peserta yang merupakan perwakilan dari komunitas, mahasiswa, dan masyarakat umum hadir di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

“Upaya pemerintah merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda perlu segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika masyarakat,” ujar Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kemenkominfo, Bambang Gunawan.

Bambang mengungkapkan pemerintah mulai menyusun RUU KUHP sejak tahun 1964 untuk menggantikan KUHP yang berlaku sampai saat ini.

“Acara ini diharapkan bisa menjadi sarana diseminasi informasi terkait RUU KUHP kepada elemen-elemen publik serta bentuk partisipasi dalam melestarikan kebudayaan,” serunya.

Wakil Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan dan pemahaman bagi segenap masyarakat Kabupaten Wonogiri untuk memahami aspek hukum dan sistem tata negara.

Sementara, Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto memastikan bahwa pasal-pasal di dalam RUU KUHP ini tidak akan ada pasal karet.

Pasal-pasal di dalam RUU KUHP dipastikan tidak akan ada pasal karet. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News