Lho! Kejaksaan Negeri Kok Tolak Kasus Kanjeng Dimas
jpnn.com - SURABAYA—Kejaksaan Negeri Surabaya menolak berkas tahap dua pembunuhan jamaah pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi .
Alasannya, kasusnya berada di Probolinggo. Di samping itu, kedua tersangka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Probolinggo .
Kejaksaan Negeri Surabaya menolak berkas tahap dua pelaku pembunuhan jamaah pengikut Dimas kanjeng Taat Pribadi dengan korban Abdul Gani dan Ismail.
Keempat terdakwa tersebut Wahyu Wijaya, Ahmad Suriyono, Kurniadi dan Wahyudi, mereka dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Probolinggo, setelah sempat dimasukkan ke dalam penjara selama beberapa jam di Kejari Surabaya.
“Di samping itu, dua terdakwa pembunuhan sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Probolinggo , sehingga lebih efektif sidang pembunuhan ini dilaksanakan di Probolinggo,” ujar Didik Farkhan Alisyahdi , Kajari Surabaya.
Setelah berkasnya ditolak ke empat terdakwa, bersama barang buktinya tiga mobil langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Probolinggo .
Seperti diberitakan sebelumnya, dua pengikut Dimas Kanjeng, Goni dan Ismail, dibunuh oleh sesama pengikutnya sendiri karena menjelek - jelekan Dimas Kanjeng di muka umum.(end/flo/jpnn)
SURABAYA—Kejaksaan Negeri Surabaya menolak berkas tahap dua pembunuhan jamaah pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi . Alasannya, kasusnya berada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Anak-Anak Dijadikan Pemandu Lagu di THM, Polisi Langsung Bergerak
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Ini Tampang Bule Australia Penganiaya Sopir Taksi di Bali
- Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata