Libatkan Herman Felani, Mantan Pejabat DKI Didakwa Korupsi

Libatkan Herman Felani, Mantan Pejabat DKI Didakwa Korupsi
Libatkan Herman Felani, Mantan Pejabat DKI Didakwa Korupsi
JAKARTA - Mantan Kepala Biro Hukum Pemda DKI Jakarta yang terseret kasus korupsi proyek filler iklan layanan masyarakat, Jornal Effendi Siahaan, akhirnya duduk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai terdakwa. Pada persidangan yang digelar Selasa (3/8), Jornal didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan Pemda DKI Jakarta sebesar Rp 11,2 miliar.

Melalui surat dakwaan bernomor DAK-19/24/VII/2010, Jaksa Penuntut Umum (JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Koordinator Tim JPU, Zet Tadung Allo, menyatakan, Jornal telah memperkaya diri sendiri ataupun orang lain dan korporasi dalam proyek Pengadan Jasa Filler Hukum dan Gema Hukum pada Biro Hukum Pemda DKI Jakarta yang didanai dengan APBD 2006-2007 dan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2006-2007.

Menurut JPU, ada tujuh perbuatan korupsi yang menyeret Jornal. Antara lain perbuatan melawan hukum dalam proyek Filler Hukum dan Gema Hukum Pemda DKI serta pencairan dana honorarium, pencairan transpor dan uang makan tenaga ahli pada Biro Hukum DKI dari APBD dan ABT Tahun 2006, serta APBD dan ABT tahun 2007. "Perbuatan terdakwa telah mengungtungkan terdakwa sebesar Rp 2,75 miliar," ujar Tadung.

Dalam surat dakwaan juga terungkap tentang keterlibatan aktor era 1970-1980-an, Herman Felani dalam perkara itu. JPU menyebut Jornal dan Herman Felani telah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum. Keterlibatan Herman Felani dalam kasus itu terkait dimenangkannya PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa sebagai rekanan Pemda DKI dalam pembuatan filler iklan tahun 2006 dan 2007.

JAKARTA - Mantan Kepala Biro Hukum Pemda DKI Jakarta yang terseret kasus korupsi proyek filler iklan layanan masyarakat, Jornal Effendi Siahaan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News