Libatkan Herman Felani, Mantan Pejabat DKI Didakwa Korupsi

Libatkan Herman Felani, Mantan Pejabat DKI Didakwa Korupsi
Libatkan Herman Felani, Mantan Pejabat DKI Didakwa Korupsi
Pada 2006, Herman Felani melalui PT Raditya Putra Bahtera mengantongi kontrak pengadaan filler senilai Rp 1,86 miliar yang dibiayai ABT tahun 2006. Namun JPU menduga proses lelang hanya rekayasa semata dan ada aliran uang sebesar Rp 387 juta dari PT Raditya Putra Bahtera ke Jornal.

Sementara untuk tahun 2007, PT Sandi Perkasa mengantongi kontrak pembuatan filler senilai Rp 2,23 miliar dari Biro Hukum DKI. Setelah uang proyek dibayarkan, perusahaan milik Herman Felani itu memberi kompensasi uang sebesar Rp 569 juta ke Jornal.

Atas perbuatan itu, JPU dalam dakwaan primair menjerat Jornal dengan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Adapun dakwaan sekundernya, Jornal diancam dengan Pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan Kepala Biro Hukum Pemda DKI Jakarta yang terseret kasus korupsi proyek filler iklan layanan masyarakat, Jornal Effendi Siahaan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News