Ibukota Dipindah, Status Khusus Dicabut

Ibukota Dipindah, Status Khusus Dicabut
Ibukota Dipindah, Status Khusus Dicabut
JAKARTA - Wacana pemindahan ibukota negara dari Jakarta semakin menggelinding. Jika wacana itu sampai terealisasi, maka dipastikan Jakarta tak bakalan lagi menjadi daerah berstatus khusus.

Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus (Otsus) pada Kementrian Dalam Negeri, Soni Soemarsono, menyatakan bahwa sampai saat ini pemindahan ibukota itu masih sebatas wacana. "Reposisi ibukota itu masih wacana. Kita di Kementrian Dalam Negeri juga belum melakukan kajian," ujar Soni pada diskusi tentang "Pelaksanaan otonomi Khusus di Indonesia" yang digelar Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri di Bandung, akhir pekan lalu.

Selama ini, Jakarta menyandang status khusus sebagai ibukota negara. Status itu juga dikuatkan dengan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota NKRI.

Soni menjelaskan, dengan status khusus itulah DKI Jakarta memiliki perbedaan dalam hal pelaksanaan otonomi. Dicontohkan, provinsi lain hanya memiliki satu pejabat eselon I yaitu Sekretaris Daerah Provinsi. Sementara DKI Jakarta, memiliki pejabat eselon I sebanyak lima orang yang terdiri dari satu Sekda dan empat deputi gubernur.

JAKARTA - Wacana pemindahan ibukota negara dari Jakarta semakin menggelinding. Jika wacana itu sampai terealisasi, maka dipastikan Jakarta tak bakalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News