Libur Lebaran Usai, Tidak Ada WFH Bagi ASN DKI, Yang Bolos Bakal Disanksi 

Libur Lebaran Usai, Tidak Ada WFH Bagi ASN DKI, Yang Bolos Bakal Disanksi 
Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya mengungkapkan ASN sudah diwajibkan masuk kerja seusai libur Lebaran. Foto: ilustrasi/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setelah libur Lebaran 2022 dan cuti bersama.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan ASN sudah diwajibkan masuk dan bekerja dari kantor.

“Untuk DKI tetap berpedoman pada SE Sekda Nomor 10 Tahun 2022 pemberlakuan sesuai level PPKM,” ujar Maria saat dihubungi, Senin (9/5).

Menurut dia, mengacu pada SE PPKM Level 2 tersebut, ASN wajib bekerja dari kantor sebanyak 75 persen.

Selain itu, meski libur dan cuti bersama telah usai, sejumlah ASN ada yang mengajukan cuti pribadi.

“Ada tetapi hanya sedikit. Untuk pastinya baru besok kami dapat dari tarikan absensi (e-absensi) karena pemberian cuti menjadi kewenangan kepala OPD (organisasi perangkat daerah),” kata dia.

Maria mengatakan ASN yang bolos atau tak masuk kerja lantaran masih berada di kampung halaman maupun yang tanpa keterangan,  bakal ditindak sesuai aturan.

“Sesuai ketentuan tentang disiplin dan ketentuan jam kerja,” tuturnya. (mcr4/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerapkan WFH bagi ASN setelah libur Lebaran. ASN yang bolos bakal disanksi.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News